Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Akses Melalui Laman pajak.go.id

Berikut cara aktivasi NIK untuk jadi NPWP. Dapat dilakukan dengan mengakses laman pajak.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Akses Melalui Laman pajak.go.id
Kolase Tribunnews/Instagram @ditjenpajakri
Cara aktivasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan perpajakan. Aktivasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan cara ubah Profil. 

- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan;

- Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut;

- Pilih menu ‘Ubah Profil’;

- Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;

- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online: Mudah dan Tidak Perlu Antre

Cara Membuat NPWP Online

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online. (Tangkapan Layar ereg.pajak.go.id)

1. Buat akun di Ereg Pajak

Rekomendasi Untuk Anda

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf

- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"

- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

3. Kirim berkas elektronik

- Klilk "Token" pada dahsboard

- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim

- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".

- Klik "Kirim Permohonan"

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.

Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas