Cerita dan Kesan Adik Brigadir J Saat Pertama Kali Bertemu Kuat Ma'ruf: Biasa Saja Awalnya
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky (Reza) bercerita ketika awal mula bertemu Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kakaknya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky (Reza) bercerita ketika awal mula bertemu terdakwa Kuat Ma’ruf.
Reza mengaku baru dua kali bertemu dengan mantan sopir pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Itu.
Ia menyebut dirinya mengenali Kuat Maruf setelah dikenalkan kakaknya, Brigadir J di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada 2020.
"Pertama ketemu awal di Jakarta 2020 yang ngenalin Yosua di Bangka," kata Reza saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragu (2/11/2022).
Menurut Reza, saat itu Brigadir J menyebut jika Kuat Maruf merupakan rekan kerjanya di keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Dianggap Tak Ikhlas, Samuel: Itu Hanya Settingan Belaka
"Bang Yos bilang ini kerjanya sama Bapak juga cuman itu aja," ujarnya.
Majelis hakim lalu menanyakan Reza perihal kesan awalnya saat bertemu Kuat Maruf.
"Biasa aja awalnya," ucapnya.

Setelah itu, Reza kembali berteman Kuat pada tahun 2022 di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjelang lebaran.
"Pertemuan kedua 2022 saya mampir ke Saguling menjelang lebaran saya bertemu dengan Om Kuat saat Om Kuat mau ngambil bingkisan di Saguling," ungkap dia.
Baca juga: Tangisan Ibunda Brigadir J Buat Ferdy Sambo dan Putri Tertunduk: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi?
Namun, saat dirinya pindah ke daerah Saguling ia tak lagi pernah melihat Kuat.
"Selama saya pindah ke daerah Saguling saya tidak pernah lihat di Saguling," imbuh Reza.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.