Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol

BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan aman dikonsumsi.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup - BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG, kini jumlahnya ada 8 obat. Tersedia juga daftar obat sirup yang aman dikonsumsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil temuan terbaru terkait obat yang mengacu pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan.

Temuan BPOM tersebut mencakup merek-merek obat sirup yang populer di masyarakat dan diproduksi perusahaan farmasi besar dan ternama. BPOM menegaskan kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana.

Artikel berikut berisi daftar obat sirup yang berbahaya dan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM.

Kementerian Kesehatan RI menemukan 100 kasus anak meninggal dunia karena didiagnosis menderita penyakit gagal ginjal akut.

Gagal ginjal akut atau acute kidney injury, menurut alodokter.com, adalah kondisi ketika ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.

Kondisi tersebut bisa terjadi akibat gangguan aliran darah ke ginjal, gangguan di ginjal, atau penyumbatan di saluran urine. Gagal ginjal akut harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan ginjal permanen.

Berita Rekomendasi

Kasus penyakit gagal ginjal akut menyerang anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut.

Menurut ahli, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair (lihat, penjelasan Ahli Universitas Gajah Mada, UGM)

Temuan terbaru yang dirilis BPOM pada 1 November 2022, menyebutkan daftar obat obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas bertambah.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Sebabkan Kematian Anak-anak, Kepala BPOM: Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Sebelumnya ada 5 obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG. Kini Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, terdapat 3 obat tambahan sehingga totalnya menjadi 8.

“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelasnya, dikutip dari Kontan.co.id.

Berikut ini daftar lengkap obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman (Berdasarkan data Kemenkes 102 obat yang digunakan pasien):

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas