Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol
BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan aman dikonsumsi.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex)
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)
3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)
6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)
7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)
8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)
Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.
Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.
"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.
Sehingga ke depan, lanjut Penny, BPOM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.
Berikut daftar 65 obat sirup yang dinyatakan aman, tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.