Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol

BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan aman dikonsumsi.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup - BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG, kini jumlahnya ada 8 obat. Tersedia juga daftar obat sirup yang aman dikonsumsi. 

1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex)

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)

3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)

6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)

7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)

Berita Rekomendasi

8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)

Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.

Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.

"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.

Sehingga ke depan, lanjut Penny, BPOM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

Berikut daftar 65 obat sirup yang dinyatakan aman, tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas