Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Kejaksaan Agung RI menetapkan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengumumkan penetapan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Lantas, bagaimana modus para tersangka?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Kuntadi mengatakan bahwa mereka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi menuturkan bahwa jumlah kuota impor garam yang diduga direkayasa itu disebut telah membuat kerugian negara. Namun, dia masih belum merinci terkait kerugian negara tersebut.

"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa ulah para tersangka itu telah membuat harga garam industri menjadi turun. Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun. Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," tukasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farmasi, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam, Tiga Orang Pejabat Kementerian Perindustrian

Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas