Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Agung RI menetapkan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Lantas, bagaimana modus para tersangka?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Kuntadi mengatakan bahwa mereka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.
"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kuntadi menuturkan bahwa jumlah kuota impor garam yang diduga direkayasa itu disebut telah membuat kerugian negara. Namun, dia masih belum merinci terkait kerugian negara tersebut.
"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa ulah para tersangka itu telah membuat harga garam industri menjadi turun. Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.
"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun. Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," tukasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farmasi, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam, Tiga Orang Pejabat Kementerian Perindustrian
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.