FIFA Belum Jawab Surat Komnas HAM soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah meminta keterangan FIFA terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah meminta keterangan FIFA terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.
Hanya saja, menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, hingga saat ini pihaknya belum menerima balasan surat dari FIFA.
"Komnas HAM RI juga meminta keterangan tertulis kepada FIFA, namun, hingga laporan ini selesai disusun tidak ada respons dari FIFA," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Beka menyebut surat tak berbalas itu tidak mengartikan pengusutan insiden berdaran itu disetop. Komnas HAM mencari temuan dari pihak lain.
"Permintaan keterangan ini guna diminta dan didengar kesaksiannya termasuk juga memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan," sebut Beka.
Beberapa korban, Aremania dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Lalu, manajemen dan pemain Arema juga diwawancarai oleh tim untuk mendalami temuan.
"Bupati Malang dan jajarannya, jajaran dispora, jajaran brimob, Polres Malang, manajemen Persebaya, Ketua Panitia pelaksana dan security officer, beberapa rumah sakit dan BPBD (juga dimintai keterangan)," kata Beka.
PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia, Paguyuban Supporter Timnas Indonesia, dan match komisioner juga dimintai keterangan.
Beberapa dokumen juga didapatkan dalam pemeriksaan.
"Hal ini dilakukan karenakan keterangan diambil dari berbagai pihak, di dalami fakta-faktanya sehingga menghasilkan temuan fakta yang berkesusuaian atau tidak berkesesuaian," tutur Beka.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Komnas HAM Nyatakan PSSI Langgar Aturan Sendiri
Keterangan mereka juga dikomparasikan satu sama lain. Sehingga, bisa diambil benang merah atas insiden di Stadion Kanjuruhan.
"Seluruh hasil tersebut kemudian dianalisa, baik faktual maupun hukumnya menjadi laporan akhir pemantauan dan penyelidikan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak," ucap Beka.