Itjen Kemendagri Dorong Inspektur Daerah Serius Kawal Pemulihan Ekonomi
Inspektorat Kemendagri enggelar Rapat Koodirnasi Pengawasan Nasional dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemda
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koodirnasi Pengawasan Nasional dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemda pada hari Senin dan Selasa, 31 Oktober sampai 1 November 2022.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Tomsi Tohir menekankan kepada seluruh inspektur daerah untuk berkomitmen dan serius melakukan pengawalan terhadap pemulihan ekonomi.
“Dalam melaksanakan mandat tersebut, diperlukan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif,” kata Tomsi Tohir Selasa (1/11/2022).
Dalam Rakor yang mengangkat tema “Memperkuat Pengawasan Pemerintahan Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat” tersebut, ia mengatakan Inspektorat terus mendorong dan mengasistensi perangkat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah penanganan inflasi.
“Ini adalah salah satu tugas ekstra yang kita coba untuk ramu bersama,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Rakor yang diselenggarakan di Merumatta Hotel, Senggigi Nusa Tenggara Barat tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat, para Wakil Gubernur, Inspektur Daerah dan Sekretaris Inspektorat Daerah seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB Zulkiefliansyah berharap Rakor ini mampu menghadirkan pengawasan pemerintahan daerah yang baik.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
Adapun agenda Rakor yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut diantaranya Konsolidasi Fokus dan Sasaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023, Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemda Tahun 2021, pengukuhan Asosiasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (APPUPD) dan diskusi isu-isu pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.