Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Sidang lanjutan atas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa digelar di Jakarta Barat, Rabu (2/11/222).
Editor: Adi Suhendi
![Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/roy-suryo-tidak-hadir-secara-langsung-di-ruang-sidang-pengadilan-negeri-jakarta-barat.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan atas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa digelar di Jakarta Barat, Rabu (2/11/222).
Kasus yang menyeret Roy Suryo tersebut merupakan buntut dari unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Sidang beragenda pembacaan putusan sela ini dimulai pukul 10.25 WIB.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting saat membuka sidang.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, mestinya sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Hari Ini, Putusan Sela Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Akan Dibacakan
Terpantau Roy Suryo tidak hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kehadirannya di ruang sidang diwakili penasehat hukumnya.
Sementara itu, Roy Suryo mengikuti persidangan dari Rutan Salemba didampingi perwakilan tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU pada pekan lalu.
Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Penahanan Roy Suryo Disebut Karena Tolak Serahkan Akun Email
"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.
Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.