Samuel Sempat Tolak Tandatangani Surat Serah Terima Jenazah Anaknya dari Kombes Leonardo
Samuel Hutabarat sempat menolak untuk menandatangani surat serah terima jenazah yang diberikan oleh Kombes Leonardo Simatupang pada 9 Juli 2022 malam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menolak untuk menandatangani surat serah terima jenazah anaknya dari mantan Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo Simatupang pada 9 Juli 2022 lalu.
Samuel mengatakan dirinya menolak surat tersebut lantaran ia tidak mengetahui jasad siapa yang berada di dalam peti di rumahnya itu.
"Datanglah itu Pak Leonardo Simatupang berpangkat Kombes menyodorkan secarik kertas yaitu kertas serah terima jenazah untuk disuruh tandatangani."
"Pada saat itu, saya tidak mau langsung menandatangani. Saya sanggah waktu itu, macam mana pak saya mau menandatangani surat penyerahan jenazah ini. Isi peti jenazah ini, saya belum tahu anak saya apa bukan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Setelah itu, kata Samuel, negosiasi pun berjalan alot dengan Kombes Leonardo Simatupang karena pihak keluarga dilarang untuk membuka peti jenazah itu.
Bahkan, istri Samuel, Rosti Simanjutak sampai memohon kepada Kombes Leonardo agar membuka peti jenazah tersebut.
Baca juga: Wajah Tertunduk, Kuat Maruf Hadapi Keluarga dan Kekasih Brigadir J di Persidangan
Akhirnya, peti jenazah itu diperbolehkan untuk dibuka oleh Leonardo tetapi tidak boleh secara keseluruhan.
"Hanya sebatas dada dengan alasan itu jenazah diformalin dan divisum. Nanti formalinnya tidak berguna lagi," kata Samuel menirukan apa yang dikatakan Leonardo.
Saat ini, sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali berlanjut pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sidang ini pun mengagendakan pemeriksaan 12 saksi yang mayoritas berasal dari keluarga Brigadir J.
Mereka adalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pasal yang didakwakan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.