Soal Second Home Visa, Rocky Gerung: Padahal Pembuatan Visa di Indonesia Banyak Calo
Menurut Rocky Gerung, selama ini masih banyak aksi percaloan dalam sistem pembuatan visa di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung mengkritisi penerapan kebijakan Second Home Visa oleh Pemerintah.
Menurut Rocky, selama ini masih banyak aksi percaloan dalam sistem pembuatan visa di Indonesia.
"Ada yang lebih konyol, kan yang disebut second home visa itu artinya jenis visanya. Padahal cara pembuatan visa di Indonesia masih banyak calonya. Jadi kita membayangkan diundang untuk ditemui calo. Bayangkan itu," ujar Rocky dalam webinar Gelora Talks, Rabu (2/11/2022).
Rocky mengungkapkan praktik percaloan dalam pengurusan visa telah menjadi rahasia umum.
Dirinya bahkan mengungkapkan kejadian ini menimpa sahabatnya yang merupakan peneliti dari Jepang.
Saat datang ke Indonesia untuk mengikuti seminar, Rocky mengungkapkan peneliti dari Jepang tersebut mengalami pemerasan oleh oknum aparat.
Baca juga: Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa
"Dia peneliti dari Jepang, dari Tokyo itu diundang untuk satu seminar, menginap di sebuah hotel. Lalu kerja sama lah hotel itu dengan mungkin aparat. Kalau ini ada orang asing. Lalu orang asing itu jalan dibuntuti nih, diperas. Padahal dia diundang untuk suatu acara yang sifatnya akademis," ungkap Rocky.
Aksi oknum petugas tersebut, kata Rocky, tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin mendatangkan orang asing bermukim di Indonesia.
"Jadi mental petugas kita itu jadi cerita buruk berbanding terbalik dengan ide Pak Jokowi untuk mendatangkan sebanyak mungkin orang asing untuk bermukim di Indonesia. Hal semacam ini yang kemudian jadi cerita buruk," tutur Rocky.
Selain itu, Rocky menyoroti ketentuan pihak sponsor dari Indonesia bagi orang asing pemohon second home visa.
Dirinya menilai aturan ini akan memberikan kerumitan bagi orang asing pemohon second home visa.
Dibanding membuat kebijakan ini, Rocky menilai sebaiknya Pemerintah membenahi proses pembuatan visa.
"Bahwa yang lebih penting bukan jenis visanya tapi cara memperoleh visa. Second home visa kan cuma jenis visa," pungkas Rocky.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan atau resmi berlaku pada 24 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada 25 Oktober lalu.
"Dengan visa ini orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," tulis keterangan Imigrasi.