Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya

Simak syarat daftar PPPK Guru 2022, secara umum dan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022, serta jadwal seleksi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya
sscasn
Laman SSCASN untuk pendaftaran PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis 2022 - Simak syarat daftar PPPK Guru 2022, secara umum dan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat daftar PPPK Guru 2022 dan jadwal resmi seleksinya.

Bagi pelamar seleksi PPPK guru 2022, dapat mencermati syarat daftar yang telah diunggah di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Syarat daftar seleksi PPPK guru 2022 ini merujuk dari surat PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022.

Adapun syarat daftar PPPK guru 2022 terdapat secara umum dan khusus.

Pelamar wajib menaati syarat daftar PPPK guru 2022 terutama yang tertera secara umum.

Serta ada beberapa syarat tertentu daftar PPPK guru 2022 bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai di Halaman Akun SSCASN saat Daftar PPPK

Lantas apa saja syarat daftar PPPK guru 2022?

Berita Rekomendasi

Simak beberapa syarat daftar PPPK guru 2022 yang Tribunnews kutip dari PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022.

Syarat daftar PPPK guru 2022 secara umum

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pelamar minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia,

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas