Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya

Simak syarat daftar PPPK Guru 2022, secara umum dan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022, serta jadwal seleksi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya
sscasn
Laman SSCASN untuk pendaftaran PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis 2022 - Simak syarat daftar PPPK Guru 2022, secara umum dan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat daftar PPPK Guru 2022 dan jadwal resmi seleksinya.

Bagi pelamar seleksi PPPK guru 2022, dapat mencermati syarat daftar yang telah diunggah di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Syarat daftar seleksi PPPK guru 2022 ini merujuk dari surat PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022.

Adapun syarat daftar PPPK guru 2022 terdapat secara umum dan khusus.

Pelamar wajib menaati syarat daftar PPPK guru 2022 terutama yang tertera secara umum.

Serta ada beberapa syarat tertentu daftar PPPK guru 2022 bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai di Halaman Akun SSCASN saat Daftar PPPK

Lantas apa saja syarat daftar PPPK guru 2022?

Berita Rekomendasi

Simak beberapa syarat daftar PPPK guru 2022 yang Tribunnews kutip dari PermenPANRB nomor 20 Tahun 2022.

Syarat daftar PPPK guru 2022 secara umum

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pelamar minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia,

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Pelamar tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik;

6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelampir harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Syarat daftar PPPK guru 2022 bagi penyandang disabilitas

1. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

3. Pelamar wajib melakukan verifikasi ke Panitia Seleksi Instansi Daerah.

4. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;

5. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

6. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru sudah diunggah.

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK guru 2022 merujuk dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Mulai Dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022

Jadwal seleksi PPPK guru 2022

  • 31 Oktober 2022: Pengumuman Seleksi
  • 31 Oktober s.d. 13 November 2022: Pendaftaran Seleksi (bagi semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
  • 31 Oktober s.d. 15 November 2022: Seleksi Administrasi
  • 16 s.d. 17 November 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)
  • 18 s.d. 20 November 2022: Masa Sanggah
  • 21 s.d. 24 November 2022: Jawab Sanggah
  • 26 November 2022: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27 s.d. 28 November 2022: Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3)
  • 29 November s.d. 3 Desember 2022: Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
  • 3 s.d. 13 Desember 2022: Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 14 s.d. 18 Desember 2022: Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum)
  • 13 s.d. 15 Januari 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum)
  • 16 s.d. 21 Januari 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum)
  • 21 Januari s.d. 1 Februari 2023: Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)
  • 2 s.d. 3 Februari 2023: Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)
  • 4 s.d. 6 Februari 2023: Masa Sanggah
  • 7 s.d. 13 Februari 2023: Jawab Sanggah
  • 20 s.d. 21 Februari 2023: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 22 Februari s.d. 13 Maret 2023: Pengisian DRH NI PPPK
  • 7 s.d. 31 Maret 2023: Usul Penetapan NI PPPK

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas