UMP Jawa Tengah Selama 5 Tahun Terakhir, 2018 - 2022: Kota Semarang UMK Tertinggi Rp 2.810.025,00
Simak daftar UMP di Jawa Tengah selama 5 tahun terakhir. Setiap tahun selalu mengalami kenaikan, serta UMK tertinggi berada di Kota Semarang
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022.
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.
Baca juga: Data UMP Jawa Timur Selama Lima Tahun Terakhir, 2018 hingga 2022, Tertinggi UMK di Kota Surabaya
Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.827.000,00.
Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Lantas, inilah UMP di Jawa Tengah dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mulai 2018 - 2022.
- UMP Jawa Tengah 2018
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2018 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.
- UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.
- UMP Jawa Tengah 2020
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.
Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, DKI Jakarta Peringkat Pertama, Disusul Papua dan Sulut
- UMP Jawa Tengah 2021
UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang dikutip dari jatengprov.go.id.
“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar.
- UMP Jawa Tengah 2022
Saat ini, UMP Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Selain UMP, ada juga UMK di Jawa Tengah pada tahun 2022 ini.
Berikut UMK di kabupaten/kota yang berada di wilayah Jawa Tengah, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.
UMK Jawa Tengah 2022
- Kota Semarang Rp 2.835.021,29
- Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
- Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- Kota Salatiga Rp2.128.523,19
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- Kota Tegal Rp 2.005.930,52
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
- Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
(Tribunnews.com/Pondra Puger)