AKBP Ridwan Soplanit Ungkap Barang Bukti yang Diamankan dari Rumah Ferdy Sambo, Ada Pecahan Kaca
AKBP Ridwan Soplanit membeberkan soal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo setelah peristiwa Brigadir J tewas ditembak
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![AKBP Ridwan Soplanit Ungkap Barang Bukti yang Diamankan dari Rumah Ferdy Sambo, Ada Pecahan Kaca](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-ridwan-soplanit-bersama-beberapa-saksi-dihadirkan-oleh-jaksa.jpg)
Saat itu, kata Ridwan, mereka semua dalam kondisi tegang. Mereka semua berdiri dan terdiam setibanya dirinya sampai di rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Saya lihat sepintas tapi semuanya dalam posisi tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua falam posisi berdiri. Jadi tidak santai dengan gaya gaya lain saya lihat diam semua," ungkap Ridwan.
Ridwan menyatakan bahwa baru menyadari adanya tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Di sana, dirinya melihat jenazah Brigadir J dalam kondisi terkelungkup.
"Saya lihat sudah ada Yoshua sudah tergeletak di bawah. Posisinya terkelungkup menghadap ke lantai," jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyatakan Ferdy Sambo bilang bahwa jenazah yang tergeletak itu merupakan ajudannya Brigadir J. Sambo disitu menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak.
"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yoshua," bebernya.
Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga. Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.
"Saya ada mayat pecahan kaca retakan cermin kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," pungkasnya
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.