BPKN Bakal Buka Posko Pengaduan Korban Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Jangan Ragu untuk Melapor
Rizal Edy Halim meminta masyarakat jangan ragu jika ingin mendapatkan perlindungan hukum dan BPKN akan mendampingi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk pasien dan korban gagal ginjal akut.
Rencana itu disampaikan Rizal selesai rapat terbuka bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/11/2022) siang.
"Kalau pengaduan offline untuk sementara saat ini berada di kantor BPKN di Jl. Jambu No.32, Gondangdia, Jakarta Pusat. Kalau online kita akan buka di seluruh media sosial yang kita miliki. Besok pagi keduanya akan kita buka," kata Rizal kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Kemudian dikatakan Rizal masyarakat jangan ragu jika ingin mendapatkan perlindungan hukum. BPKN diklaim akan mendampingi.
Baca juga: Angka Kesembuhan Gangguan Ginjal Akut Terus Bertambah Hingga 33 Persen
"Kita BPKN akan melakukan pendampingan pada sisi bidang perlindungan konsumen. Kalau kemudian nanti ada gugatan-gugatan pidana kita akan koordinasi dengan pihak penegak hukum," sambungnya.
Rizal juga mengatakan selain tuntutan hukum.
Masyarakat dalam hal ini korban juga bisa mengugat ganti rugi materiil.
"Kalau kita lihat dalam undang-undang 8 tahun 99 ganti rugi yang dimaksud ganti material.
Nah ini agak rumit kalau meninggal, karena materill itu harus dihitung kalau menghilangkan nyawa ini kan susah menghitungnya," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.