Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Klaim Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Kepolisian Tidak Cukup

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut penetapan enam tersangka oleh Kepolisian terkait tragedi Kanjuruhan masih belum cukup.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Komnas HAM Klaim Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Kepolisian Tidak Cukup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menyebut penetapan enam tersangka oleh Kepolisian terkait tragedi Kanjuruhan masih belum cukup. Hal itu diungkapkannya saat penyerahan hasil investigasi Komnas HAM kepada Menko Polhukam, Mahfud MD pada hari ini, Kamis (3/11/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyerahkan hasil investigasinya terkait tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD pada hari ini, Kamis (3/11/2022).

Berdasarkan hasil investigasi Kompas HAM, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut penetapan enam tersangka oleh Kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan ini masih belum cukup.

Diketahui enam tersangka tersebut di antaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.




Selanjutnya ada Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Meski demikian Komnas HAM tetap mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian selama ini hingga bisa menetapkan enam tersangka tersebut.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian itu tidak cukup."

Baca juga: Polda Jatim Siap Lengkapi Berkas Tragedi Kanjuruhan Sesuai Petunjuk Jaksa 

"Kami mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian yang sudah menetapkan enam tersangka, tapi itu tidak cukup," kata Anam dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Anam menuturkan, masih ada sejumlah pihak pada level tertentu yang harus ikut bertanggungjawab secara pidana.

Pasalnya Komnas HAM menemukan fakta-fakta bahwa tragedi Kanjuruhan ini bukan semata-mata soal administrasi atau soal melanggar atau tidaknya aturan PSSI, tapi soal hukum pidana.

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggungjawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya. Kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi."

"Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI. Tapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana, oleh karenanya itu penting," ungkap Anam.

Baca juga: Komnas HAM Perkirakan 45 Tembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan, 27 di Antaranya Terlihat di Video

Ketua DPR Dukung Transformasi Sepak Bola Nasional dan Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya menaruh perhatian terhadap penegakan hukum tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang.

Dia juga mendukung pembenahan tata kelola dunia sepak bola nasional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas