Komnas HAM Rekomendasikan Pemerintah Bekukan PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI dan permainan sepak bola tanah air.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyerahkan hasil investigasinya terkait tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, pada hari ini, Kamis (3/11/2022).
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak imbas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Salah satu diantaranya, rekomendasi kepada federasi sepak bola Indonesia, PSSI.
Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah membekukan seluruh kegiatan PSSI sementara.
Harapannya, PSSI memiliki kesempatan untuk melakukan sertifikasi terhadap berbagi pihak seperti security officer, panitia pelaksana, dan perangkat pertandingan lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Laporan Investigasi Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan Lebih Keras dari TGIPF
"Pada PSSI juga, kami meminta untuk membekukan seluruh aktivitasnya, sehingga punya kesempatan untuk melakukan sertifikasi terhadap security officer, panitia pelaksana, maupun perangkat pertandingan lainnya," kata Beka, dikutip dari YouTube KompasTv, Kamis (3/11/2022).
Komnas HAM pun meminta pemerintah untuk menggandeng FIFA dalam upaya pembekuan PSSI tersebut.
PSSI juga diminta untuk mengevaluasi seluruh standar keamanan ataupun pengamanan dalam pertandingan sepak bola di Indonesia.
Lebih lanjut, Beka juga meminta Pemerintah untuk membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh stadion di Indonesia.
"Meminta kepada Presiden untuk membentuk tim independen, untuk mengaudit seluruh stadion yang digunakan dalam kompetisi agar lebih berstandar atau berorientasi pada keselamatan dan keamanan seluruh pihak."
"Tidak hanya penonton, tapi juga pemain, manajer, media, dan sebagainya. Harus ada audit oleh tim independen," ujar Beka.
Penetapan 6 Tersangka Dinilai Tidak Cukup
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut penetapan enam tersangka oleh Kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan ini masih belum cukup.
Meski demikian Komnas HAM tetap mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian selama ini hingga bisa menetapkan enam tersangka.
"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian itu tidak cukup."
"Kami mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian yang sudah menetapkan enam tersangka, tapi itu tidak cukup," kata Anam, Kamis (3/11/2022), dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Anam menuturkan, masih ada sejumlah pihak pada level tertentu yang harus ikut bertanggung jawab secara pidana.
Komnas HAM menemukan fakta-fakta bahwa tragedi Kanjuruhan bukan semata-mata soal administrasi atau soal melanggar atau tidaknya aturan PSSI, tapi soal hukum pidana.
"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya."
"Kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi."
"Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI. Tapi, ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana, oleh karenanya itu penting," ungkap Anam.
Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.
Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 135 orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.