Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menko Polhukam Mahfud MD: Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan Dilakukan 7 November 2022

Pemerintah akan memberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka peringatan hari pahlawan pada 10 November mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menko Polhukam Mahfud MD: Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan Dilakukan 7 November 2022
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Forum Rektor Indonesia 2022, Konvensi Kampus XXVIII, dan Temu Tahunan XXIV di Gedung ACC Universitas Airlangga Surabaya pada Minggu (30/10/2022).    

Menurut Mahfud, almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Keempat, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Selama 32 tahun, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila.

"Beliau pernah dibuang ke Boven Digul tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923," ucap Mahfud.

Kelima, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Mahfud menjelaskan bahwa almarhum Kyai Ahmad Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional.

Beliau juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi lahirnya negara Pancasila.

Baca juga: Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

"Dari semula ada sisi kanan ingin menjadikan negara Islam, sisi kiri menjadikan negara sekuler, kemudian diambil jalan tengah lahirlah ideologi Pancasila sesudah menyetujui pencoretan tujuh kata di Piagam Jakarta," ujar Mahfud.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas