Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Anggota DPR Minta Kepala BPOM Tanggungjawab
Anggota Komisi X DPR RI Robert J Kardinal menuntut agar Kepala BPOM ikut bertanggungjawab atas bencana gagal ginjal akut.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Robert J Kardinal menuntut agar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito ikut bertanggungjawab atas bencana gagal ginjal akut yang menyebabkan 143 anak meninggal dunia.
Pasalnya, BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga ratusan anak-anak tidak berdosa ikut menjadi korban.
"BPOM dan aparatnya yang ikut bertanggungjawab sebaiknya meletakkan jabatannya atas kelalaian mereka sehingga ratusan anak-anak ikut menjadi korban. Tidak perlu menunggu untuk dipecat," kata Kardinal di Jakarta, Kamis (03/11/2022).
Politikus senior Fraksi Golkar ini menegaskan, kematian 143 anak akibat gagal ginjal akut ini merupakan bencana kemanusiaan yang luar biasa.
Musibah kemanusiaan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi dunia kesehatan tanah air.
Baca juga: Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol
Peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi mendalam bagi BPOM dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan dan peredaran obat di dalam negeri.
"Sebab musibah ini terjadi lantaran BPOM tidak bekerja. Jadi sudah sepantasnya dipecat, juga dituntut pidana bersama para pemilik perusahaan farmasi yang terlibat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kardinal juga menyoroti temuan BPOM terhadap 7 obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas, yang diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
Baca juga: Diancam 10 Tahun Penjara, BPOM Ungkap Daftar Kesalahan PT Yarindo Farmatama Produsen Obat Sirup
Adanya temuan ini menunjukkan buruknya performa pengawasan BPOM terhadap produksi obat dan distribusinya.
Penghentian dan penarikan obat baru dilakukan setelah banyak korban bertumbangan.
"Setelah ribut, banyak korban, (BPOM) baru sibuk. Seharusnya kita belajar dari BPOM Singapura yang betul-betul bekerja dan bertanggungjawab atas semua obat dan makanan yang beredar di masyarakat," jelas Kardinal.
Baca juga: BPOM Temukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun
Ia pun mencontohkan Singapura yang belum lama ini langsung menarik berbagai produk makanan yang ditengarai mengandung sulfur yang dapat menyebabkan alergi bagi orang yang mengkonsumsinya.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan tujuh obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Obat tersebut diproduksi dari tiga produsen farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.