Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Anggota DPR Minta Kepala BPOM Tanggungjawab
Anggota Komisi X DPR RI Robert J Kardinal menuntut agar Kepala BPOM ikut bertanggungjawab atas bencana gagal ginjal akut.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk. BPOM juga telah melaporkan temuannya tersebut kepada Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengaku kaget atas peristiwa gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak akibat penggunaan obat yang mengandung cemaran EG dan DEG di luar ambang batas.
Penny mengklaim kasus ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.
"Ini sesuatu hal yang mengagetkan untuk kami sebagai institusi pengawas yang tentunya belum pernah terjadi di Indonesia selama saya menjadi kepala BPOM," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (03/11/200).
Penny memastikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai regulator dan pengawas, sudah menjadi tanggungjawab pihaknya mencari apakah ada produk yang mengandung bahan yang berbahaya.
Termasuk memastikan akan ada pengenaan sanksi baik administrasi atau pidana untuk beri efek jera kepada pelaku farmasi yang membahayakan masyarakat.
BPOM juga mencari penyebab apakah dalam sistem pengawasan obat dan makanan yang ada itu tidak cukup ketat sehingga itu terjadi, mencari solusi dari penyebab-penyebab tersebut dan bertanggungjawab dalam memperbaiki sistem serta memastikan peristiwa ini tidak terulang kembali.
"Yaitu sistem jaminan keamanan dan mutu untuk obat yang aman yang di dalamnya terdiri dari banyak pihak seperti industri, BPOM dan kementerian lembaga lainnya dalam standar-standar yang ada dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan obat ini," ujarnya.
Penny mengatakan pihaknya telah mendengar kasus gagal ginjal akut ini pada awal tahun lalu.
Namun BPOM tidak bisa bergerak kalau tidak ada laporan dari dokter atau pasien dalam ini.
"Itulah kami mengapa memiliki sistem monitoring pelaporan dari efek samping obat. Dari situ baru kami bisa bergerak setelah dapat informasi dari Kementerian Kesehatan atau dokter atau pasien bahwa ada kematian atau kesakitan yang disebabkan oleh obat, barulah kami menelusuri dikaitkan dengan kandungan dan mutu dari obat," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.