Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Kehidupan Rumah Tangga, Ayah Brigadir J: Hanya untuk Pancing Emosi
Samuel Hutabarat menilai pertanyaan yang dilontarkan Arman Hanis terkait kehidupan rumah tanggannya hanyalah trik untuk memancing emosinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai pertanyaan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis soal kehidupan rumah tangganya dengan Rosti Simanjutak hanyalah untuk memancing emosi dirinya.
Seperti diketahui, pertanyaan Arman Hanis tersebut dilontarkan saat persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (1/11/2022).
“Saya tahu (pertanyaan Arman Hanis) hanya untuk menjebak saya agar menjadi emosi. Itu saya tahu dari mimik matanya, wajahnya saya tahu, dia untuk memancing saya menjadi emosi untuk menjadi bahan beradu argumen dengan dia,” jelasnya dalam program Prime Time News yang ditayangkan YouTube metrotvnews, Kamis (3/1/2022).
Pada kesempatan yang sama, Rosti mengatakan pertanyaan Arman Hanis sangat aneh dan seharusnya hal itu justru ditanyakan kepada kliennya yaitu Ferdy Sambo.
“Itu layaknya ditanyakan kepada si Sambo dan si Putri karena mereka punya banyak rumah. Kami aja rumah masih rumah sekolah,” kata Rosti.
“Itu pertanyaan privasi lho, kenapa kami masih diarahkan ke pertanyaan seperti itu,” sambungnya.
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Dianggap Tak Ikhlas, Samuel: Itu Hanya Settingan Belaka
Selain itu, Rosti juga mempertanyakan kepada suaminya karena masih mau meladeni pertanyaan yang dianggapnya tidak wajar untuk ditanyakan tersebut.
“Itu yang buat saya geregetan karena Bapaknya mau ngeladenin pertanyaan yang tidak layak. Itu pertanyaan anak TK aja tidak laku,” tegasnya.
Sebelumnya, Arman Hanis menanyakan terkait apakah Samuel dan Rosti tinggal dalam satu rumah.
Mendengar hal itu, Samuel menganggap pertanyaan itu tidak relevan.
Kemudian pada saat yang bersamaan, Rosti pun merasa geram atas pertanyaan yang dilontarkan Arman Hanis dengan gestur merebut mikrofon yang dipegang Samuel
“Memang bapak tinggalnya di Padang Sidempuan atau bersama-sama?” tanya Arman.
“Kenapa pertanyaannya bisa seperti itu pak?” jawab Samuel.
Lantas, Arman pun semakin menegaskan pertanyaan tersebut untuk kedua kalinya.
“Bapak serumah dengan mamanya Yosua atau tidak?” tanya Arman lagi.
“Kalau kami tidak serumah tidak mungkin ada anak,” ujar Samuel dibarengi sorakan dari penonton sidang.
Arman pun kembali bertanya terkait kehidupan rumah tangga Samuel dan Rosti soal apakah pernah tidak tinggal satu atap.
Setelah itu, Samuel pun meminta izin kepada hakim untuk tidak menjawab pertanyaan Arman tersebut.
“Pernah tidak bapak tidak satu kota dengan Ibu Rosti?” tanya Arman.
“Yang Mulia, saya tidak bisa menjawab,” lanjut Samuel.
Baca juga: Samuel Sempat Tolak Tandatangani Surat Serah Terima Jenazah Anaknya dari Kombes Leonardo
Kemudian lantaran Arman Hanis masih bersikeras, hakim pun memotong pembicaraan karena pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo itu dinilai tidak relevan dengan kasus.
“Karena ini tidak masuk materi pokok, jadi tidak usah dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Lantas, majelis hakim pun menanyakan poin pertanyaan Arman Hanis agar hakim saja yang bertanya kepada Samuel.
“Saudara Samuel Hutabarat, bisa dijelaskan sejak kecil, siapa yang merawat Yosua?” tanya ketua majelis hakim.
“Kami Yang Mulia, saya beserta istri,” jelas Samuel.
Selanjutnya, hakim pun menanyakan kepada kuasa hukum Ferdy Sambo apakah memiliki bukti lain jika Samuel dan Rosti bukanlah sosok yang merawat Brigadir J.
Arman Hanis pun mengaku tidak memilikinya.
Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Orang Tua Brigadir J: Ini Terjadi Akibat Perbuatan Anak Bapak Kepada Istri Saya
Selain mereka ada tiga terdakwa lain yang sudah menjalani sidang yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi