Profil Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J yang Berprofesi sebagai Guru SD
Inilah profil Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J. Ia berprofesi sebagai guru SDN dan kini menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo cs.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Rosti kemudian bertanya kepada Putri apa lagi yang ingin dicari setelah keinginan kedua terdakwa merampas nyawa anaknya tercapai.
"Sudah terbunuh anakku bu, sudah tercapai keinginan kalian, sudah puaskah perbuatan kalian kepada anakku yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya dengan kekuatanmu itu, jadi bu, sadarlah," jelas dia.
Ia menyebut bahwa hati nurani dari Putri Candrawathi sudah mati.
Sehingga ia meminta Putri dan Ferdy Sambo untuk segera sadar dan bertobat, serta berkata jujur ke majelis hakim kejadian yang sesungguhnya agar anaknya tenang.
"Hati nurani ibu sudah mati, jadi segeralah sadar, bertobatlah, dan berkata jujurlah dalam kasus ini agar arwah anakku tenang," tuturnya.
Terakhir, Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
Lagi-lagi, Rosti Simanjuntak meminta Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal berkata jujur dengan untuk tidak mengikuti skenario dan kebohongan di dalam persidangan.
"Jadi kalau kamu minta maaf di sini mohon berkata jujur. Jangan ikuti skenario-skenario kebohongan. Jangan hanya di mulut, mulut itu gampang. Jadi berkata jujur," kata Rosti.
Rosti mengingatkan setiap perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya akan mendapatkan ganjarannya di masa mendatang.
"Di sinilah saya bisa meluapkan, Kuat bersama Putri, begitu Kuat. Ricky, bagaimana sikapmu sebagai patriot. Kamu punya ibu, anak, keturunan. Apa yang kita tabur, tanam, suatu saat akan kita tuai," jelasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)