Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J yang Berprofesi sebagai Guru SD

Inilah profil Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J. Ia berprofesi sebagai guru SDN dan kini menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo cs.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J yang Berprofesi sebagai Guru SD
Kolase Tribunnews.com/Jeprima-TribunJambi.com/Danang Noprianto
Inilah profil Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J. Ia berprofesi sebagai guru SDN dan kini menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo cs. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rosti Simanjuntak menjadi satu di antara saksi dalam persidangan kasus pembunuhan sang anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selama memberikan kesaksian, sejumlah pernyataan Rosti Simanjuntak kerap menjadi sorotan.

Pertama, saat ia meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk berkata jujur selama persidangan.

Selanjutnya, Rosti Simanjuntak juga bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam persidangan, Rosti Simanjuntak menangis meminta agar Putri Candrawathi mengembalikan ponsel milik Brigadir J.

Baca juga: Di Tengah Sidang Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak Tidak Meninggalkan Kewajibannya Mengajar

Begitu juga saat bersaksi di persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Berita Rekomendasi

Emosi Rosti Simanjuntak kembali tak terbendung saat melontarkan pertanyaan pada Kuat Ma'ruf.

Lantas, seperti apakah sosok Rosti Simanjuntak?

Mengutip dari TribunJambi.com, Rosti Simanjuntak adalah seorang guru SD.

Tidak diketahui secara persis, di kelas berapa Rosti Simanjuntak mengajar.

Ia mengajar di SDN 74 Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Dikutip dari Kompas.com, Rosti Simanjuntak semula masih menjadi guru honorer.

Namun, kini Rosti Simanjuntak telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Ibu Almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mulai menjalankan tugasnya kembali sebagai seorang guru mengajar di SDN 74 Suka Makmur.
Ibu Almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mulai menjalankan tugasnya kembali sebagai seorang guru mengajar di SDN 74 Suka Makmur. (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Baca juga: Pertanyaan Menohok Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf Saat Sidang: Siapanya Putri Candrawathi Kamu?

Istri Samuel Hutabarat itu juga diketahui membuka yang menjual kebutuhan pokok untuk menambah pemasukan keluarga.

Bahkan Rosti Simanjuntak dan keluarganya tinggal di rumah dinas sekolah, tepatnya di kompleks SD tempatnya mengajar di Sungai Bahar, Jambi.

Saat sang anak meninggal akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak sempat diberi cuti Dinas Pendidikan Muaro Jambi.

Namun pada Selasa (16/8/2022), Rosti Simanjuntak sudah kembali mengajar. Termasuk pada Senin (3/10/2022) lalu, Rosti juga kembali mengajar.

"Sudah mengajar ke kelas dari hari Senin kemarin mulai," kata Rosti, Kamis (6/10/2022).


Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir Yosua Sempatkan Mengajar di Tengah Persidangan Ferdy Sambo Cs.
Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir Yosua Sempatkan Mengajar di Tengah Persidangan Ferdy Sambo Cs. (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Meski diakui kondisinya masih belum fit, tapi Rosti Simanjuntak berusaha untuk kembali mengajar karena sudah rindu dengan anak-anak.

"Berhubung anak-anak sudah rindu dengan gurunya, saya harus melaksanakan tugas sebagai pendidik, mengajar anak-anak di kelas," ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Ia kembali mengajar dengan semampunya mengingat kondisi yang belum stabil, agar anak muridnya dapat terbantu, karena selama ini kara dia anak-anak banyak ketinggalan materi pelajaran.

"Mengingat juga ujian pertengahan semester akan dimulai, jadi ini untuk persiapan anak anak," ungkapnya.



Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mulai kembali mengajar sejak Senin (3/10/2022) lalu.
Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mulai kembali mengajar sejak Senin (3/10/2022) lalu. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Baca juga: Ibunda Brigadir J: Kejahatan Apa yang Kalian Tutupi Bersama Putri Candrawathi, Tolong Jujur!

Ia menceritakan saat pertama kembali mengajar murid-murid dan terlihat senang.

Saat masuk ke kelas, Rosti Simanjuntak disambut dengan pelukan dari para muridnya yang sudah rindu.

"Mereka anak yang begitu merindukan gurunya, mereka senang, dan mereka menyanbut gurunya di depan kepala sekolah."

"Tadinya sebelum saya masuk kepala sekolah yang menggantikan. Pas saya masuk, kepala sekoah sudah ada di dalam kelas, sampai saya di kelas anak-anak menyambut," jelasnya.

Ia juga menyebut baik dalam keadaan senang maupun sedih, tetap menjalani tugasnya sebagai seorang guru.

Jadi Saksi dalam Persidangan

Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Semula, Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang Bharada E pada Selasa (25/10/2022).

Saat itu, Rosti Simanjuntak memohon Bharada E untuk berkata jujur.

Ia ingin Bharada E turut serta membersihkan nama baik Brigadir J yang dituding melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

"Kami diajarkan dalam iman Tuhan untuk saling mengampuni. Jadi mohon agar arwah anak kami tenang, tolong berkata jujur," ungkap Rosti berlinang air mata.

Ia berharap Bharada E tak mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini.

"Anak saya sudah terbunuh dengan sadis, dan keji, masih juga difitnah dengan rekayasa mereka, Bharada E juga ada di dalamnya, jadi mohon (berkata jujur)," paparnya.

"Berkata jujur, sejujur-jujurnya, agar pemulihan nama anak saya," tutur Rosti.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Permintaan Rosti Simanjuntak itu pun disanggupi Bharada E dengan mengatakan akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kali dengan memberi kesaksian sejujurnya.

Rosti Simanjuntak kembali menjadi saksi dalam sidang mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi pada Selasa (1/11/2022).

Ini adalah pertemuan pertamanya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam sidang, Rosti Simanjuntak meminta kepada Putri Candrawathi agar tak lagi memfitnah keluarganya dengan tuduhan anaknya melakukan pelecehan seksual.

Ia meminta Putri Candrawathi untuk berkata jujur dan tak lagi berbohong dengan tetap melempar tuduhan tersebut di muka persidangan.

"Tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnahan kebohongan ibu," kata Rosti.

Rosti kemudian bertanya kepada Putri apa lagi yang ingin dicari setelah keinginan kedua terdakwa merampas nyawa anaknya tercapai.

"Sudah terbunuh anakku bu, sudah tercapai keinginan kalian, sudah puaskah perbuatan kalian kepada anakku yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya dengan kekuatanmu itu, jadi bu, sadarlah," jelas dia.

Ia menyebut bahwa hati nurani dari Putri Candrawathi sudah mati.

Sehingga ia meminta Putri dan Ferdy Sambo untuk segera sadar dan bertobat, serta berkata jujur ke majelis hakim kejadian yang sesungguhnya agar anaknya tenang.

"Hati nurani ibu sudah mati, jadi segeralah sadar, bertobatlah, dan berkata jujurlah dalam kasus ini agar arwah anakku tenang," tuturnya.

Terakhir, Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Lagi-lagi, Rosti Simanjuntak meminta Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal berkata jujur dengan untuk tidak mengikuti skenario dan kebohongan di dalam persidangan.

"Jadi kalau kamu minta maaf di sini mohon berkata jujur. Jangan ikuti skenario-skenario kebohongan. Jangan hanya di mulut, mulut itu gampang. Jadi berkata jujur," kata Rosti.

Rosti mengingatkan setiap perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya akan mendapatkan ganjarannya di masa mendatang.

"Di sinilah saya bisa meluapkan, Kuat bersama Putri, begitu Kuat. Ricky, bagaimana sikapmu sebagai patriot. Kamu punya ibu, anak, keturunan. Apa yang kita tabur, tanam, suatu saat akan kita tuai," jelasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas