Sidang Lanjutan Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice terdakwa Hendra Kurniawan akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022).
Hendra akan menjalani sidang bersama terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan para saksi.
"Untuk persidangan berikutnya kita tunda di hari Kamis, satu minggu ke depan."
"Silakan saudara hadirkan saksi, nanti diinfokan kepada penasihat hukum, ke kami juga," kata Ahmad, Kamis (27/10/2022) dilansir Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Sampaikan Keberatan Kesaksian Acay di Sidang Obstruction of Justice
Seperti diketahui Hendra Kurniawan merupakan terdakwa perkara obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya.
Mereka yakni Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam itu kini resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (31/10/2022) dilansir Tribunnews.
Ia dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE).
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sehingga dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadila/Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.