Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kasus Paniai, KontraS: Bukti Ketidakseriusan Negara

KontraS menyebut negara tidak serius dalam menangani Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kasus Paniai, KontraS: Bukti Ketidakseriusan Negara
Istimewa
Puing-puing rumah warga yang dibakar KKB di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua, Sabtu (19/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut negara tidak serius dalam menangani Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai.

Ketidakseriusan ini dinilai oleh KontraS dari banyaknya ragam kejanggalan yang mereka temukan selama perjalanan kasus Paniai.

Pihaknya juga melihat negara hanya menjalankan formalitas belaka terkait kasus yang bermula sejak delapan tahun lalu ini.

"Ketidakseriusan negara beserta perangkatnya yang terbukti dari berbagai kejanggalan yang kami temukan, baik dalam persiapan hingga selama pengadilan berlangsung, memperlihatkan bahwa Pengadilan HAM Paniai hanya formalitas belaka," ucap Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (03/10/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Kinerja Kejagung Soal Kasus Paniai Diapresiasi Komisioner Tinggi HAM PBB

Ketidakseriusan ini, tegas Pretty, tentu akan jelas berdampak pada putusan pengadilan yang lagi-lagi tak berpihak pada keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Pada akhirnya kekecewaan seperti tiga pengadilan HAM yang pernah terlaksana sebelumnya akan terulang kembali," ujar Pretty.

Lebih lanjut, atas ketidakseriusan negara, pihak KontraS juga khawatir satu-satunya terdakwa dalam sidang ini hanya akan menjadi kambing hitam dan kembali tidak ada pelaku sesungguhnya yang bertanggungjawab dan dihukum atas peristiwa Paniai.

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh pihak KontraS ialah seperti minimnya pelibatan korban dan saksi sipil sejak penyidikan, intimidasi aparat kemanan kepada masyarakat Papua, hingga ketidaksiapan pengamanan bagi hakim dan saksi.

"Adanya perbedaan kronologis dan tindakan antara dakwaan JPU dan penyelidikan Komnas HAM serta kelemahan dakwaan dan pembuktian JPU," jelas Pretty.

Saat ini, Kamis (03/10/2022) sidang Paniai masuk dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk diketahui, tragedi Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Sebanyak empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Beberapa pekan setelahnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.

Selang beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada Februari 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan perisitiwa Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam peristiwa itu, Komnas HAM mencatat empat orang tewas terkena peluru panas dan luka tusuk. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka karena penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas