Tim Gabungan Polri Sita Bahan Baku Obat Milik PT Afi Pharma, Diduga penyebabKasus Gagal Ginjal
Tim Gabungan Bareskrim Polri telah menggeledah tempat penyimpanan bahan baku obat milik PT Afi Pharma yang sebabkan gagal ginjal
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah menggeledah tempat penyimpanan bahan baku obat milik PT Afi Pharma yang sebabkan gagal ginjal pada anak, Rabu (2/11/2022) kemarin.
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, adapun tempat penyimpanan bahan baku obat milik PT Afi Pharma yang terletak di tiga perusahaan suplier berbeda yakni di PT WWRC, PT TBK dan PT BA.
"Dari proses penggeledahan di tiga suplier PT AF (Afi Pharma) tersebut tim mengambil dan menyita bahan baku obat EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol," kata Nurul dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal pada anak.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya telah mendatangi perusahaan tersebut yang terletak di Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/11/2022) kemarin.
"Iya kemarin Selasa, selesai gelar perkara langsung berangkat kesana perusahaan di Kediri," kata Pipit ketika dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Pipit menerangkan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan usai pihaknya menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui secara materil kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas ketentuan sehingga mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
Baca juga: Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap PT Afi Pharma Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksinya, kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang banyak kita harus tahu," sebutnya.
Terkait hal ini, ia juga mengutarakan, bahwasanya pemeriksaan materil ini disebutnya juga untuk mengetahui apakah dalam proses produksinya ada hal yang dilanggar.
Sebab, pada unsur formil, perusahaan tersebut telah terbukti melanggar aturan Undang Undang yang berlaku terkait hal tersebut.
"Karena kita harus betul betul mendalami. Kalau formilnya kan sudah ada aturan UU nya yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
"Penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Baca juga: Ditemukan Cemaran EG Lewati Ambang Batas dari PT Afi Farma, Begini Tanggapan Jubir Kemenkes RI
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menyelidiki kasus GGAPA terhadap anak-anak. Penyelidikan dilakukan dengan mendalami jnsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi.
"Sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Pipit pada Senin (31/10/2022).
Kepala BPOM, Penny Lukito juga mengungkapkan telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 102 obat yang ditemukan di rumah pasien GGAPA.
Baca juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Akan Telusuri Suplier Bahan Baku Obat-obatan PT Afi Pharma
"Karena tugas kami menunjukkan mana yang memenuhi standar, aman dan mana yang melebihi standar dan tidak aman, hanya itu saja," kata Penny, dalam press conference terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada Minggu (23/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.