Bareskrim Investigasi Kelalaian BPOM Awasi Obat Sirop yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
Polisi mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPR Tuntut Kepala BPOM Mundur: Tidak Perlu Menunggu Untuk Dipecat
Dia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian. Nantinya, kasus tersebut bakal diusut secara objektif dan transparan.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
"Penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.