IPW Kembali Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Singgung Soal Uang Perlindungan Tambang Ilegal
IPW kembali menerawang buku hitam Ferdy Sambo, masih sama soal tambang ilegal, uang perlindungan dan nama-nama jenderal.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali, Indonesia Police Watch (IPW) menerawang soal buku hitam Ferdy Sambo.
Buku hitam ini terus jadi sorotan karena selalu dibawa Ferdy Sambo mulai dari sidang kode etik, pelimpahan tahap dua dan persidangan.
Terpantau hanya satu kali Ferdy Sambo tak membawa buku hitam berisi catatan tangannya itu, yakni saat sidang putusan sela.
Di awal, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sudah menerawang bahwa buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan mengenai sejumlah nama jenderal Polri yang diduga menerima gratifikasi.
Satu di antaranya dari bisnis tambang di Kalimantan.
“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” ujar Sugeng saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/10/2022).
Kini Sugeng Teguh Santoso kembali menerawang isi buku hitam Ferdy Sambo.
Menurutnya saat ini ada situasi yang cukup rumit untuk membongkar praktik tambang ilegal.
Sugeng Teguh Santoso juga menerawang ada uang perlindungan untuk tambang ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan Sugeng dalam sebuah diskusi bertajuk "Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi Dengan Oligarki Tambang" di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Lagi IPW Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap isi buku hitam milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Sugeng dalam sebuah diskusi bertajuk "Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi Dengan Oligarki Tambang" di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Awalnya, Sugeng berkelakar bahwa berdasarkan terawangannya ada situasi yang cukup rumit untuk membongkar praktik tambang ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.