Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iwan Bule Kembali Diperiksa, Komnas HAM Menilai 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Cukup

Terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Iwan Bule Kembali Diperiksa, Komnas HAM Menilai 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Cukup
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan kembali menjalani pemeriksaan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan kembali menjalani pemeriksaan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) itu, Iriawan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Iriawan menjalani pemeriksaan lebih kurang sekitar lima jam.

Tiba pukul 10.17 WIB, ia baru keluar dari ruang penyidik sekira pukul 15.06 WIB.

Baca juga: Iwan Bule Siap Lengser Lewat KLB PSSI, Menpora: Shin Tae-yong Tak Usah Lah Ikut Mundur dari Timnas

"Tadi kami memenuhi panggilan Polda Jatim. Karena Minggu lalu belum bisa hadir lantaran beberapa kegiatan, rakor dan Piala Dunia," ujar pria yang akrab disapa Iwan Bule itu kepada awak media di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/11/2022).

Dalam proses pemeriksaan kedua yang dijalaninya itu, Iwan menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik.

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung. Dokumen banyak yang jelas untuk pendukung kepada penyidik dokumen yang kami sampaikan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu ia juga dicecar sejumlah pertanyaan.

Hanya saja Iwan Bule enggan menyampaikan pertanyaan dari penyidik yang sempat ditanyakan kepadanya.

"Nanti mungkin secara teknis ditanyakan penyidik," ujarnya.

Juru Bicara Iwan Bule, Ahmad Riyadh mengatakan Ketua Umum PSSI itu dicecar sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada purnawirawan bintang tiga Polri itu beberapa di antaranya merupakan pertanyaan tambahan atau baru dibandingkan dengan sesi agenda pemeriksaan pertama dua pekan lalu.

Baca juga: Mahfud MD Terima Laporan Investigasi Kanjuruhan dari Komnas HAM: Nanti Disampaikan ke Presiden

Selain itu ada juga pertanyaan yang memiliki substansi yang sama seperti sesi agenda pemeriksaan sebelumnya.

"Pertanyaan seputar identitasnya, pendalaman peran dan fungsi PSSI. Sekitar 34-35 (pertanyaan). Lalu sebagai regulator, operator siapa, lalu pembagiannya sebagai regulator pelaksanaan, penanggung jawab kompetisi, pertandingan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jatim itu, pada awak media.

Mengenai dokumen yang dibawa oleh Iwan Bule saat pertama kali tiba, Riyadh mengatakan dokumen tersebut berisi SK organisasi, hingga daftar tugas dan kewenangan dari PSSI.

"Dokumen, semua jadi mulai SK PSSI sudah ada. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa, sebagai panpel, sebagai klub, sebagai bisnis ada semua. Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. 1 bulan sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan."

"Pertanyaan seputar identitasnya, pendalaman peran dan fungsi PSSI, sekitar 34-35. Lalu sebagai regulator, operator siapa, lalu pembagiannya sebagai regulator pelaksanaan, penanggung jawab kompetisi, pertandingan," kata Riyadh.

Terkait tragedi Kanjuruhan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu diserahkan melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam laporannya itu Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk menggandeng FIFA membekukan seluruh aktivitas PSSI dan permainan sepak bola tanah air.

Komnas HAM mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar dapat membekukan aktivitas PSSI jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan tidak ada respons untuk memperbaiki secara menyeluruh lisensi para penyelenggara pertandingan.

"Jadi kalau dalam waktu tiga bulan itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PT LIB Menolak Permintaan Perubahan Jadwal

Pembekuan PSSI dimaksudkan agar terciptanya gelaran pertandingan yang punya standarisasi dan profesional.

Sebab lisensi dan sertifikasi jadi salah satu tulang punggung terciptanya profesionalitas.

"Kalau dalam tiga bulan tidak dilaksanakan atau respons untuk memperbaiki lisensi orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas dan teruji, kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya," jelas Anam.

"Di gagasan dasar FIFA ini kan pertandingan adalah sesuatu dalam kondisi normal, bahagia dan sehat. Kalau membuat 135 orang mati, dan kekerasan di berbagai tempat, bahagianya hilang sehatnya juga hilang," ujarnya.

Sementara terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup.

Sebab dalam temuan Komnas HAM, ada lapisan-lapisan tertentu hingga pada tingkat pertanggungjawaban terkait urusan tata kelola sepak bola.

Menurut Anam kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI harus ada tanggung jawab pidananya.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam.

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Sebagai informasi, enam tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu dari tersangka dari kepolisian adalah Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal tragedi Stadion Kanjuruhan lebih kerasdibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Hampir sama. Tapi ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu. Tapi substansi sama," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Komnas HAM meminta harus ada pertanggungjawaban secara berjenjang dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Pokoknya jangan hanya itu ditindak. Itu di atas ada lagi. Artinya Misalnya ada enam tersangka. Komnas HAM bilang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Yang di atasnya. Itu yang baru misalnya," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud mengklaim pelbagai rekomendasi TGIPF sudah mulai dijalankan.

Ia mencontohkan polisi telah menetapkan tersangka hingga Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar imbas kasus ini. Hal ini seiring dengan rekomendasi TGIPF.

Ia lantas membandingkan eksistensi tim pencari fakta yang dibentuk sebelum tragedi Kanjuruhan yang dianggap tak bertaji dalam menangani sebuah kasus.

"Tahu enggak peristiwa sepak bola sebelum Kanjuruhan sudah memakan 89 korban di berbagai tempat. Selalu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, tapi selalu ompong. Sekarang anda tahu, sebentar lagi KLB, itu rekomendasi TGIPF," kata Mahfud.

"Jadi pertanyaan itu sebenarnya refleksi belasan tim masa lalu tak ada gunanya. Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang. Sekarang mulai kan pidana," tambahnya.(tribun network/hur/git/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas