Kominfo Berikan Bantuan Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Kominfo berikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM). Inilah syarat dan cara cek penerima bantuan Set Top Box gratis.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box secara gratis bagi masyarakat.
Bantuan Set Top Box tersebut diberikan Kominfo terkait dengan adanya penghentian siaran TV Analog menjadi digital pada Rabu (2/11/2022).
Set Top Box tersebut nantinya dapat digunakan masyarakat untuk menangkap siaran TV digital.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, Kominfo telah menyediakan sebanyak 1 juta unit Set Top Box untuk di bagikan kepada masyarakat yang tergolong sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM).
Selain dari Kominfo, ada pula bantuan Set Top Box yang disediakan oleh stasiun TV yakni sebanyak 5,7 juta unit.
Adapun syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box ke TV Analog, Beserta Tips Membeli STB
Syarat Penerima Bantuan Set Top Box Gratis
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Terdaftar dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis
1. Buka laman cekbantuanstb.kominfo.go.id atau klik di sini;
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia;
3. Klik 'Pencarian';
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan
membawa KTP dan KK asli,
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Perlu diketahui, cara ini juga dapat digunakan untuk pengajuan bantuan Set Top Box mandiri bagi masyarakat yang berhak menerima namun belum tercantum dalam daftar.
Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV, Dibanderol Mulai Rp 200 Ribuan
Cara Pasang STB ke TV Analog
1. Siapkan TV, STB, dan Remot TV
2. Sambungkan kabel antena ke STB
3. Kemudian, sambungkan kabel RCA sesuai warnanya (merah, kuning, putih) ke STB
4. Pastikan seluruh koneksi kabel dalam keadaan baik
5. Lalu, Nyalakan TV dan STB dengan remot
6. Pilih mode AV pada TV analog
7. Masukkan kode pos sesuai alamat rumah
8. Pilih menu 'Pencarian Saluran', lalu pilih 'Pencarian Otomatis'
9. Terakhir, pilih 'Simpan'
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah)