Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II.

RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

Ali mengatakan, RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," katanya.

Baca juga: KPK Kasasi Vonis PT DKI Jakarta Terhadap Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Kasus RJ Lino

Rekomendasi Untuk Anda

RJ Lino ialah terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010.

Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.

Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China.

Akibatnya timbul kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK.

Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Ketua majelis hakim, Rosmina, berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas