Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino.

Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Sementara hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.

Dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM).

Sementara KPK meyakini HDHM menerima keuntungan 1.997.740,23 dolar AS.

KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi untuk mengejar kerugian negara tersebut. Namun, upaya hukum KPK itu kandas.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas