KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua majelis hakim, Rosmina, berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.
Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino.
Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Sementara hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.
Dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM).
Sementara KPK meyakini HDHM menerima keuntungan 1.997.740,23 dolar AS.
KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi untuk mengejar kerugian negara tersebut. Namun, upaya hukum KPK itu kandas.
Berita Rekomendasi