Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Persidangan II Berlangsung Singkat, Pimpinan DPR Pesimistis RKUHP Bisa Disahkan Tahun Ini

Pimpinan DPR RI pesimistis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Persidangan II Berlangsung Singkat, Pimpinan DPR Pesimistis RKUHP Bisa Disahkan Tahun Ini
Ist
Sufmi Dasco Ahmad. Pimpinan DPR RI pesimistis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat, atau masa sidang kali ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI pesimistis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat, atau masa sidang kali ini.

Sebab, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 saat ini berlangsung singkat.

"Sepertinya enggak keburu ya, karena ini masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kita sudah reses lagi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Dasco mengungkapkan, saat ini RKUHP masih dibahas oleh Komisi III DPR.

Baca juga: Wamenkumham Yakin RKUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini: Ada Perubahan Cukup Signifikan

Adapun, komisi yang membidangi hukum itu telah menggelar rapat internal terkait pembahasan RKUHP.

"Itu masih dalam tahap pembahasan di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Berita Rekomendasi

Wamemkumham Yakin RKUHP akan Disahkan Akhir Tahun Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej merasa yakin RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini.

Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP.

Pria yang akrab disapa Eddy itu pun mengatakan ada perubahan-perubahan cukup signifikan dari sisi pemerintah.

"Terkait 14 isu (kontroversial) kami selalu melakukan pembahasan. Dan ada perubahan-perubahan cukup signifikan, dari sisi formulasi ada yang kita ubah tapi ada juga yang ditake out, dikeluarkan," kata Eddy usai acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Tantangan Berat Dalam Menyusun RKUHP Kepada Mahasiswa di Palangkaraya

Namun demikian, kata Eddy, pihaknya belum bisa menyatakan lebih jauh terkait hal tersebut.

Karena menurutnya kewenangan pembentukan Undang-Undang juga ada pada DPR.

"Tapi sekali lagi kami belum menyatakan karena kewenangan pembentukan Undang-Undang ada pada DPR, kami harus berdiskusi dengan tim ahli dan teman-teman di Komisi III," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas