Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Diancam oleh Mahfud MD, Stasiun TV yang 'Bandel' Akhirnya Matikan Siaran Analog

Berikut ini tanggapan Mahfud MD soal stasiun TV yang masih mengudara di jalur analog

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Setelah Diancam oleh Mahfud MD, Stasiun TV yang 'Bandel' Akhirnya Matikan Siaran Analog
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Forum Rektor Indonesia 2022, Konvensi Kampus XXVIII, dan Temu Tahunan XXIV di Gedung ACC Universitas Airlangga Surabaya pada Minggu (30/10/2022) - Berikut ini tanggapan Mahfud MD soal stasiun TV yang masih mengudara di jalur analog 

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut," tulis keterangan Manajemen MNC Group.

Secara fakta, permintaan tersebut dilakukan meski belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.

"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off."

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ujarnya.

Selain itu, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

BERITA REKOMENDASI

a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

(Tribunnews.com, Renald/ Chaerul Umam)(Kompas.com, Ardito Ramadhan/Galuh Putri Riyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas