Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Keterangan Disebut Berubah-ubah dan Berbelit
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus Brigadir J.
Sebelumnya, keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.
Kemudian, pernyataan Kodir dalam sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeli-belit.
Dalam sidang pada Kamis (3/11/2022) kemarin, Kodir menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Komoas TV, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati
Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J meninggal akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.
Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Lantas, Kodir tetap menjawab ia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.