Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Keterangan Disebut Berubah-ubah dan Berbelit
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.
“Baca, Pak,” jawab Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.
Setelah itulah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan soal proses hukum Kodir.
Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.
Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.
Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Ikut," jawab Susi.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.
"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.