Soal Kritik Firli Bahuri Ikut Temui Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tetap Perhatikan Kode Etik
KPK menanggapi soal kritikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri yang turut menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura pada Rabu (3/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kritikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri yang turut menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya wilayah Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11/2022).
Diketahui, Lukas Enembe diduga terlibat kasus gratifikasi Rp 1 miliar yang hinga kini belum dapat diperiksa di Jakarta lantaran kondisi kesehatan.
Untuk itu, KPK dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kedatangan Firli ke Papua beberapa hari lalu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas.
Ali Fiktri mengatakan, keterlibatan Firli merupakan pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK yang sesuai undang-undang.
“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Keakraban Firli Bahuri dengan Lukas, Eks Penyidik KPK: Ada Perlakuan Khusus ke Tersangka Korupsi
Ali pun menegaskan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas dilakukan secara terbuka.
“Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” ucap Ali.
Ali menambahkan, kedatangan tim penyidik KPK di rumah Lukas telah melalui kajian mendalam yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), anggota Struktural Penindakan, Pimpinan, dan lainnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, kedatangan KPK ke rumah Lukas berdasarkan pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik tidak bisa datang karena alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
“Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini,” tutur Ali.
Ali mengungkapkan, KPK harus memastikan kondisi kesehatan Lukas untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menilai kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke kediaman Lukas Enembe merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Menurutnya, KPK mempertimbangkan potensi konflik yang mungkin terjadi jika memanggil paksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua itu.
“Saya menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi ketika tidak hati-hati dan terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa proses penegakan hukum,” kata Taufik pada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Dikatakan, KPK ingin memastikan langsung soal kondisi kesehatan Enembe.
Sebab, selama ini, Lukas Enembe tak menjalani pemeriksaan di Jakarta karena alasan perawatan sejumlah penyakit, termasuk stroke.
Meski demikian, Taufik meminta Firli menyampaikan alasannya ikut hadir menemui Enembe.
Taufik menyatakan, tak mau tindakan Firli itu menimbulkan polemik karena publik merasa ada perlakuan khusus yang diberikan KPK kepada tersangka tindak pidana korupsi.
“Tetap harus ada penjelasan dari Ketua KPK sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya KPK mendapatkan kritikan karena ketuanya, yakni Firli Bahuri ikut serta dalam pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Papua.
Dalam foto yang beredar, Firli tampak menjabat tangan Gubernur Papua itu di depan meja makan.
Kedatangan Firli ke kediaman Lukas juga dikritik Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Kurnia menyebut, tidak memahami urgensi kehadiran Firli dalam pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru pimpinan KPK bukan lagi penyidik.
Selain itu, Kurnia menyebut, Firli juga bukan dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan orang lain.
“Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com.
Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan Hak Asasi Manusia saat Pemeriksaan
Dikutip dari Tribun-Papua.com, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Kami dari tim hukum berharap pemeriksaan mengedepankan HAM dan Kemanusiaan,” kata Roy Rening dalam keterangan resminya, (Kamis (3/11/2022).
Roy juga menagih pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan, KPK akan mengedepankan HAM, asas, dan tugas pokok KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Baca juga: Setelah Firli Bahuri Datangi Papua, Kapan KPK Akan Membawa Lukas Enembe ke Jakarta?
Sementara itu, menurut Roy, Lukas Enembe saat ini siap menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan tim medis dari IDI.
“Pak Firli, dalam pernyataannya di media massa, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi asas-asas, tugas pokok KPK, di antaranya menjunjung HAM,” ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy kembali mengingatkan penyidik KPK, bahwa Lukas Enembe masih menjalani perawatan intensif setelah mengalami empat kali stroke.
Roy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth, Singapura, Lukas Enembe mengalami tekanan darah tinggi.
“Tensi darahnya tinggi, 190. Jadi, pada dasarnya, beliau belum dapat menerima tekanan pikiran terlalu berat,” ungkapnya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Syakirun Ni'am/Tatang Guritno)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe