Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya
Inilah cara mendaftar nikah secara online di laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Beserta dokumen yang menjadi syarat.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar nikah secara online beserta dokumen yang diperlukan.
Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.
Mendaftar nikah kini jauh lebih mudah dan praktis.
Calon pengantin cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA."
"Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.
Cara Daftar Akun Simkah
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.
Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.
Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.