Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya
Inilah cara mendaftar nikah secara online di laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Beserta dokumen yang menjadi syarat.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
Baca juga: Calon Pengantin Akan Diminta Surat Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar ke KUA, Ini Kata Kepala BKKBN
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
(Tribunnews.com/Yurika)