Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

Inilah cara mendaftar nikah secara online di laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Beserta dokumen yang menjadi syarat.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya
Tangkapan layar simkah4.kemenag.go.id
Simak cara daftar nikah secara online melalui Simkah beserta dokumen persyaratannya. 

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

Baca juga: Calon Pengantin Akan Diminta Surat Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar ke KUA, Ini Kata Kepala BKKBN

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

Berita Rekomendasi

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas