Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

Inilah cara mendaftar nikah secara online di laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Beserta dokumen yang menjadi syarat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya
Tangkapan layar simkah4.kemenag.go.id
Simak cara daftar nikah secara online melalui Simkah beserta dokumen persyaratannya. 

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

Rekomendasi Untuk Anda

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Yurika)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas