Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign
Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.
Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline.
Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dikutip dari sehatq.com.
Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Lembaga Terpopuler Media Digital Anugerah Humas Indonesia 2022
Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online maupun offline siapkan dahulu beberapa dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir pindah kepesertaan
- Buku tabungan
- Formulir persetujuan autodebit
- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online
- Download aplikasi mobile JKN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.