Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign
Istimewa
Aplikasi Mobile JKN. Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign. 

- Login aplikasi mobile JKN

- Pilih menu “ubah data peserta"

- Pilih “segmen peserta”

- Ikuti langkah selanjutnya pada aplikasi hingga selesai.

BPJS Kesehatan memperoleh penghargaan dari Red Hat APAC Innovation Awards 2022 atas upaya dalam proses transformasi digital melalui modernisasi infrastruktur teknologi dengan menggunakan teknologi open source.
BPJS Kesehatan memperoleh penghargaan dari Red Hat APAC Innovation Awards 2022 atas upaya dalam proses transformasi digital melalui modernisasi infrastruktur teknologi dengan menggunakan teknologi open source. (Istimewa)

Baca juga: Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online dengan Pandawa

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) merupakan inovasi baru BPJS untuk mempermudah peserta.

Caranya cukup mudah yaitu:

Berita Rekomendasi

- Akses layanan Chika melalui Chat WhatsApp ke nomor 08118750400.

- Chika akan merespons dengan menampilkan jenis pelayanan.

- Pilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan (Ubah Segmen Peserta).

- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.

- Chika akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta, serta nomor WhatsApp Pandawa kantor cabang kota atau kabupaten wilayah tempat tinggal peserta.

- Peserta harus mengisi dan mengirimkan formulir pelaporan ke nomor WhatsApp Kantor Cabang yang diberikan Chika.

- Ikuti langkah-langkah yang diminta oleh petugas pada nomor Pandawa hingga selesai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas