Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi

Simak jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang terbaru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang paa 8 November 2022.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Simak jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang terbaru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang paa 8 November 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan para terdakwa kasus pembunuhan maupun obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan kembali digelar mulai besok, Senin (7/11/2022).

Jadwal sidang Ferdy Sambo cs telah dirilis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di situs resminya.

Untuk agenda sidang lanjutan pekan depan, sejumlah saksi akan dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs terbaru:

1. Senin, 7 November 2022

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: POPULER NASIONAL Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Dinilai Skenario | MNC Protes soal TV Digital

2. Selasa, 8 November 2022

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda yang sama seperti Bharada E, dkk.

Di hari yang sama, terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Arif Rachman Arifin, akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

3. Kamis, 10 November 2022

Terdakwa kasus obstruction of justice Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Lalu, tiga terdakwa kasus obstruction of justice lainnya, yaitu Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak almarhum pada pekan kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR, menyampaikan permintaan maaf pada orang tua Brigadir J.

Kendati meminta maaf, Ferdy Sambo tetap menegaskan peristiwa pembunuhan terjadi karena sikap Brigadir J pada Putri Candrawathi yang membuatnya emosi.

Baca juga: BIN Bantah Beri Informasi Intelijen ke Kamaruddin Simanjuntak dalam Kasus Ferdy Sambo

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir."

"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Peluang ART Ferdy Sambo Menjadi Tersangka

ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir, terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir, terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com (kompas TV))

Kesaksian dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Daryanto alias Kodir, di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menjadi sorotan.

Susi dan Kodir dianggap memberikan keterangan bohong dalam memberikan kesaksian.

Bahkan, keduanya diancam ditetapkan sebagai tersangka dalam hal itu.

Terkait itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut peluang keduanya menjadi tersangka sangat terbuka lebar.

"Ya dari penampilan (kesaksian) ketika bersaksi, memang kedua ART itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Ficar kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Abdul Ficar menjelaskan keduanya seperti menutup-nutupi sesuatu dalam perkara pembunuhan tersebut. 

Terlebih, Susi juga merupakan saksi yang berada di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi disebut dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?

"Karena keterangannya seperti ada yang disembunyikan menurut jaksa, karena itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Jaksel mengancam Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).

Nantinya, Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Maruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Maruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Maruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yoshua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yoshua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?" tanya jaksa. 

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," jawab Susi.

Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Maruf.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimn Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimn Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Keluarga Brigadir J Dapat Perlakuan Beda saat Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Ngaku Was-was

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," cecar jaksa.

Tidak sampai selesai, Hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi juka terbukti berbohong.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu. 

Selain itu, Daryanto alias Kodir yang juga terancam menjadi tersangka setelah memberikan kesaksian atas persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai adanya keterangan berubah-ubah yang diberikan oleh Kodir saat menjadi saksi.

Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.

Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan.

Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.

"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."

"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."

"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Peluang ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas