7 dari 12 Saksi Tak Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Ada Sanksi Jika Mangkir
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah menyebut, terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022), menggabungkan tiga terdakwa.
Mereka yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharsunya menghadirkan 12 saksi, namun 7 di antaranya tak datang.
Tak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan 7 saksi yang tidak hadir.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah pun menegaskan, terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.
Ia menyebut, panggilan menjadi sanksi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hari ini Tak Berkaitan dengan Kliennya
"Saksi ini adalah kewajiban hukum," kata Hery Firmansyah, Senin (7/11/2022) dikutip dari tayangan KompasTv.
"Mereka dipastikan harus hadir jika diminta informasinya atau keterangannya di muka persidangan," lanjutnya.
Herry Firmansyah menilai kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah kasus besar.
Sehingga, dibutuhkan keterangan yang komprehensif untuk menguak kebenaran untuk menciptakan keadilan.
"Ada ancaman pidana juga kalau orang itu mangkir menjadi saksi, ini adalah kewajiban hukum," tegasnya
"Ini bukan pilihan atau privilege, memilih untuk tidak datang atau tidak menjawab panggilan," tuturnya.
Diketahui, hanya ada 5 saksi yang bisa memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.
Di antaranya, Bimantara Jayadiputro dari Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Suppor.