Bareskrim Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Jual Barang ke Reza Paten
Bareskrim Polri mengungkap peran Youtuber Atta Halilintar dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Net89.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar terseret dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89.
Lantas, kenapa Atta Halilintar turut disebut terlibat dalam kasus tersebut?
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan Atta Halilintar disebut melakukan proses lelang secara terbuka untuk menjual barang yang ternyata dibeli salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.
Ia menuturkan bahwa transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang.
Namun kepada penyidik, Atta Halilintar tidak mengenal Reza Paten.
Baca juga: Diam-Diam Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Sudah Diperiksa di Kasus Robot Trading Net89 Pekan Lalu
"Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza," kata Chandra kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, Chandra menambahkan bahwa Atta Halilintar masih belum menyerahkan uang yang diterimanya dari Reza Paten kepada penyidik saat diperiksa pekan lalu.
"Sementara belum (menyerahkan uang, Red)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2 triliun.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Net89, Reza Paten Belum Ditahan Polisi
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) di Jakarta.
Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
Baca juga: Profil Reza Paten, Founder Trading Net89, Rekeningnya Dibekukan PPATK Capai Rp 1 Triliun