Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E akan Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Hari Ini, LPSK Siapkan Pengawal Khusus

LPSK buka suara mengenai sidang lanjutan Bharada E yang digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bharada E akan Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Hari Ini, LPSK Siapkan Pengawal Khusus
Istimewa/Tribunnews.com
Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). LPSK buka suara mengenai sidang lanjutan Bharada E yang digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi tanggapan terkait sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang akan digabung dengan terdakwa lain.

Adapun sidang lanjutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan menggabungkan sidang Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Digabungnya sidang Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf itu dengan alasan efisiensi waktu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah.

Mengingat, Bharada E berstatus Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah."

Berita Rekomendasi

"Artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya kepada awak media, Minggu (6/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

LPSK Siapkan Pengawal Khusus

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sidang tersebut harus dipisah untuk memastikan keamanan Bharada E.

Dengan demikian, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada Bharada E.

Meski begitu, Edwin tetap menghormati keputusan majelis hakim agar persidangan berjalan lancar.

"Kita menghormati keputusan majelis hakim, mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan atau strategi yang ingin dicapai dari penggabungan tiga terdakwa ini," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, LPSK sudah menyiapkan teknis pengamanan bagi Bharada E dengan membagi tim menjadi dua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas