Fasilitas APK dari APBN untuk Partai Lama, Perludem Sebut Perlu Kesamaan Perlakuan Buat Parpol Baru
Perludem menyebut partai pemilu yang saat ini ada di parlemen mendapat keuntungan fasilitas alat kampanye untuk pemilu berikutnya yang diberikan APBN
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut partai pemilu yang saat ini ada di parlemen mendapat keuntungan fasilitas alat kampanye untuk pemilu berikutnya yang diberikan oleh APBN lewat KPU RI.
“Sebetulnya partai lama ada fasilitas untuk alat kampanye ada dari APBN melalui KPU. KPU yang menyiapkan APK dan menyebarkannya, walaupun terbatas,” kata Direktur Perludem Khoirunissa Nur Agustyati kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Namun kata dia, yang jadi tantangan saat ini adalah kesamaan perlakuan bagi peserta pemilu, termasuk untuk partai politik baru maupun parpol non parlemen.
Menurutnya parpol baru maupun nonparlemen semestinya juga mendapat fasilitas yang sama sebagaimana parpol parlemen.
“Kalau soal keadilan harusnya untuk semua partai, bahwa partai lama diuntungkan memang iya karena sudah dikenal lebih dulu. Tapi perlakuan untuk peserta pemilu harus sama,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Dari 18 parpol yang lolos vermin, parpol parlemen otomatis menjadi peserta pemilu 2024.
Sedangkan 9 parpol baru dan nonparlemen harus mengikuti verifikasi faktual. Berikut rinciannya.
Baca juga: KPU Rapat Pleno 8 November Simpulkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat