Jadwal dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Khusus eks Tenaga Honorer Kategori II
Berikut jadwal serta cara daftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dikhususkan untuk eks tenaga honorer kategori II dan non-ASN terdaftar SISDMK
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini dibuka secara resmi sejak hari Kamis, (3/11/2022) lalu.
Diketahui, PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini hanya dapat dilamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN.
Selain itu, bagi tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 1 April 2022 juga dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini.
Bagi peserta yang ingin melamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini dapat mengakses situs sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Berikut Formasi Jabatan yang Dibutuhkan
Seleksi PPK Tenaga Kesehatan 2022 ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2330/M.SM.01.00/2022 tanggal 3 November 2022.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Cara melamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Buka situs sscasn.bkn.go.id, klik di sini;
- Jika belum memiliki akun sscasn, buatlah akun dengan mengisi NIK sesuai KTP dan nomor KK, mengisi identitas sesuai
- KTP, mengunggah scan KTP, melakukan swafoto, cetak kartu informasi akun;
- Jika sudah memiliki akun, segera login sscasn.bkn.go.id;
- Lengkapi data diri;
- Pilihlah jenis PPPK tenaga Kesehatan;
- Pilihlah instansi BKN, dilanjutkan dengan memilij formasi, pendidikan, jabatan, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, nomor
- ijazah, hingga akreditas perguruan tinggi;
- Unggahlah dokumen persyaratan yang tertera;
- Pastikan data yang Anda masukkan semua benar;
- Jika sudah, cetaklah kartu pendaftaran yang digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendaftaran.
Diketahui, Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022.
Baca juga: Ketentuan dan Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur, Dibuka 442 Formasi
Jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Pengumuman Seleksi 3 s.d 17 November 2022;
- Pendaftaran Seleksi 3 s.d 18 November 2022;
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d 20 November 2022;
- Masa Sanggah 20 s.d 22 November 2022;
- Jawab Sanggah 20 s.d 23 November 2022;
- Pengumuman Pasca Sanggah 24 November 2022;
- Penarikan data final 25 s.d 26 November 2022;
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d 28 November 2022;
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 29 s.d 30 November 2022;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 s.d 15 Desember 2022;
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 s.d 17 Desember 2022;
- Pengumuman Kelulusan 18 s.d 19 Desember 2022;
- Masa Sanggah 19 s.d 21 Desember 2022;
- Jawab Sanggah 19 s.d 23 Desember 2022;
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 26 s.d 27 Desember 2022;
- Pengisian DRH NI PPPK 28 Desember 2022 s.d 17 Januari 2023;
- Usul Penepatan NI PPPK 10 s.d 31 Januari 2023.
Melansir laman bkn.go.id, ada juga beberapa persyaratan bagi calon pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini.
Baca juga: Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 20 tahun, dan maksimal tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah terpidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil;
- Tidak menjadi bagian dari anggota maupun pengurus partai politik;
- IPK minimal 2,75 dari skala 4,0;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia;
- Tidak memiliki kegiatan kriminal yang dinyatakan oleh Kpolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat organisasi terlarang;
- Pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.