Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri pada Senin (7/11/2022) terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
IST
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri pada Senin (7/11/2022) terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).

Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.

Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.

"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Jika Kapolri Tak Mau Tindak Anggotanya di Kasus Pengakuan Ismail Bolong

Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.

Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Ismail Bolong dan tambang batu bara - Siapa Tan Paulin? Sosok pengusaha batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam testimonya yang viral
Ismail Bolong dan tambang batu bara - Siapa Tan Paulin? Sosok pengusaha batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam testimonya yang viral (kolase tribunnews)

Sebelumnya viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas