Kamaruddin Simanjuntak Serahkan Bukti Baru Usut Laporan Pemalsuan Akta Kelahiran di Bareskrim
Jadi Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Kamaruddin Simanjuntak serahkan bukti baru usut laporan Pemalsuan Akta Kelahiran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Penyerahan barang bukti itu dilakukan oleh Kuasa Hukum Freddy, Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak yang juga kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pengacara baru yang ditunjuk Freddy.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, penyerahan bukti baru agar perkara yang dihentikan polisi tersebut kembali dibuka.
"Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Masih Selidiki Dugaan Kasus Penggelapan Dua Bos Sinarmas
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa akta kelahiran terlapor, akta yang terdaftar di kantor pendudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) yang tidak digunakan terlapor, malah menggunakan akta-akta lain yang tidak sah atau tidak terdaftar.
Selain itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, bukti ketiga terlapor bukan warga negara Indonesia (WNI) atau tidak terdaftar sebagai WNI.
"Perlu diketahui bahwa di zaman orde baru itu warga-warga negara asing itu harus dinaturalisasi, harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia, itu juga kami jadikan sebagai bukti," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan dirinya juga membawa bukti keterangan dari ahli hukum soal kasus yang dilayangkan kliennya termasuk pidana murni.
Hal itu guna meluruskan pendapat Bareskrim Polri yang menyebut kasus bukan termasuk pidana.
"Penyidik kita ingatkan, jangan gara-gara penyidik berpendapat bahwa pemalsuan akta autentik dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik bukan merupakan peristiwa pidana, nanti masyarakat jadi heboh semua, memalsukan semua kan bahaya negara ini," jelas Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin menambahkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, isi SP2HP itu berkaitan penghentian laporan kliennya. Kini, dia berharap Polri kembali membuka perkara tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum, maka kejahatan terhadap pemalsuan atau dugaan pemalsuan akta autentik yaitu akta negara atau akta amtenar harus diusut dong, karena mengakibatkan kerugian bagi klien saya," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dua Bos Sinarmas