Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Impor Garam, Kali Ini dari Pihak Swasta
Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 pada Senin (7/11/2022).
Kali ini, pihak yang ditetapkan tersangka adalah SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur atau Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
"Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, dan tersangka SW alias ST," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
Dalam kasus ini, SW diduga telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.
Baca juga: Kasus Impor Garam, Kejaksaan Agung: Pertanggungjawabannya Bukan Berada pada Tingkat Menteri
Namun, dialihkan menjadi garam konsumsi.
"SW telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI. Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang di Kasus Korupsi Impor Garam
"Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Dugaan Kemenperin Raup Untung dari Kuota Impor Garam, Said Didu: Permainan Kuota Impor Sangat Basah
Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan bahwa para tersangka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.
"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Rekayasa yang dimaksudkan para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.
Padahal, kebutuhan garam industri hanya 2,3 juta ton.
Kuntadi menurukan para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.
"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa ulah para tersangka itu telah membuat harga garam industri menjadi turun.
Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.
"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun. Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.